PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Parkir di Pantai Pangandaran gratis karena sudah termasuk retribusi pada tiket objek wisata.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, Selasa 31 Januari 2023.
Parkir di dalam objek wisata, menurut dia, tidak boleh dipungut lagi. Jika ada yang memungut parkir lagi bisa dipastikan itu pungutan liar.
”Memang benar ada banyak laporan pungutan liar parkir, padahal semua lahan parkir yang berada di objek wisata Pantai Pangandaran masuk retribusi wisata,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Pemuda Tewas Usai Tenggak Minuman Keras Oplosan, 3 Dirawat, 1 Jadi Tersangka
BACA JUGA: 3 Tips Atur Waktu Buat Olahraga Bagi yang Sibuk Bekerja, Sempatkan Waktu Meskipun 10 Menit
Kalau ada pungutan liar, kata dia, seharusnya diamankan karena sudah meresahkan.
”Itu tanggung jawab Dinas Perhubungan karena kami sudah serahkan semua retribusinya kepada mereka. Bagian Dishub yang seharusnya mengatur itu semua,” ucapnya.
Tonton mengatakan sering mendapatkan keluhan dari wisatawan yang balik lagi menegur ke petugas pintu tiket.
”Mereka komplain jika di dalam kawasan wisata Pantai Pangandaran pungutan parkir ditarif,” jelasnya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Awal Bulan Ramadan 1444 H Hari Kamis
BACA JUGA: Awali Hari dengan Minum Infuse Water, Bisa Pakai Bahan yang Ada di Dapur
Dia mengatakan orang-orang yang memungut parkir tidak jelas statusnya.
”Sampai saat ini Dishub belum menentukan titik parkir di area objek wisata Pantai Pangandaran karena bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Jika ingin bebas parkir, kata dia, seharusnya retribusi parkir dari tiket wisata dicabut. ”Kemudian buka parkir khusus yang dikelola,” terangnya.