Mungkinkah perlu Imlek sekali lagi lagi? Agar urusan keluarga ini selesai?
Menyelesaikan pertengkaran keluarga tentu tidak harus menunggu Imlek tahun depan. Bisa kapan saja.
Sebenarnya saya juga sudah tidak ingin menulis ini lagi. Tapi restoran itu persis di sebelah kantor saya: hanya dipisahkan pagar tembok.
Roys sendiri kini lebih bersama istri dan anak tunggalnya, umur 10 tahun. Anak keduanya meninggal di dalam kandungan. Ia juga dua kali seminggu main golf. Lalu naik kuda. Ia menyukai kuda.
Ia merasa dirinya putra mahkota. Tapi takhta itu masih begitu jauhnya. (*)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 30 Januari 2023: Bebas 16 T
bagus aryo sutikno
Maafkan daku wahai nasabah Indosurya. Maafkan daku yg senyum2 saja saat berita bebasnya Boss Indosurya meledak. Saya tersenyum, sebab saya paham, itulah dunia investasi. Hiu kecil dimakan hiu besar. Hiu besar dimakan hiu raksasa. Nasabah Indosurya itu, "menurut itung2an saya", invest retata 1M rupiah. Anda kaya brO. Anda itu hiu. Anda hiu dan dimakan paus. Dah totally finished. Tersenyumlah dan balik kanan, ayoo cari 1M yg lain. Lupakan paus lupakan hiu. Anda teri sekarang. Sebagai kelas teri, anda harus rajin ngarit. Be strong nasabah Indosurya. Ayoo SGR ngarit.
Liáng - βιολί ζήτα
Berdasarkan data OJK (2019) ada ketimpangan yang mencolok antara Financial Inclusion masyarakat dengan Financial Literacy nya, hal ini tergambar dengan jelas pada index-nya yang berbanding 76,19% dengan 30,03%. "Financial Inclusion" secara singkat berarti bahwa individu dan bisnis memiliki akses ke produk dan layanan keuangan. Sedangkan "Financial Literacy" adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan berbagai keterampilan keuangan secara efektif, termasuk pengelolaan keuangan pribadi, penganggaran, dan investasi. Financial Inclusion Index yang tinggi berbanding dengan Financial Literacy Index yang rendah menunjukkan "potensi risiko yang sangat tinggi". Karena, meski masyarakat memiliki akses ke produk dan layanan keuangan, sebenarnya mereka tidak memahami fungsi dan risikonya. Celah ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berkedok investasi, koperasi simpan-pinjam, dlsb - untuk mengeduk dana masyarakat lewat berbagai produk jasa keuangan yang seakan-akan lebih profitable, namun ujung-ujungnya malah amblas.
Saifudin Rohmaqèŕqqqààt
Kalau dilihat secara tasawuf. Tertipu adalah suatu takdir. Mengapa? Karena sudah terjadi. Sudah ditipu indosurya. Kalau belum takdir, ya, nggak tertipu. Penduduk Indonesia 275 juta, yg tertipu katakanlah 25 ribu orang. Jadi yg nggak tertipu indosurya 274,975 juta orang. Karena belum takdirnya. Takdir akan memberi 3 opsi, yaitu: 1 usaha. Yaitu usaha untuk menuntut keadilan. Usaha untuk lapor polisi. Usaha untuk buat grup sesama korban sehingga terjadi silaturahmi. Dalam pikiran, usaha seperti itu, semoga bisa dinilai amal baik oleh Tuhan Allah yg akan mendatangkan kebahagiaan keoada dirinya. 2 doa. Dengan tertipu, sehingga menggerakkan dirinya untuk berdoa kepada Tuhan Allah. Berharap kepada Tuhan Allah agar diberi rizki yg lebih banyak. Sehingga lebih dekat kepada Tuhan Allah dan inimembuat dirinya bahagia. 3 tawajuh. Yaitu tidak berusaha dan juga tidak berdoa. Ada kan yg seperti itu. Mungkin banyak. Apa maknanya? Yaitu hanya berpikiran dengan sangat kuat dan yakin bahwa Tuhan Allah berkuasa untuk mengganti uang yg telah tertipu. Kan Tuhan Maha kaya. Dengan pikiran kuat seperti itu, hatinya menjadi bahagia. Itulah makna "sehebat hebatnya usaha, tidak akan bisa merobek tirai tirai takdir. Sekian. Salam bahagia.
Pryadi Satriana
Hakim dalam perkara KSP Indo Surya 'guoblok'? Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian TIDAK diatur tentang pertanggungjawaban pidana pengurus koperasi. Namun, tidak berarti PENIPUAN TERBESAR DENGAN KERUGIAN 106 TRILIUN ini tidak bisa dipidana! Di FHUI, setahu saya ada mata kuliah wajib "Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum". Dg dasar etika, hakim BERKEWAJIBAN mewujudkan keadilan substantif, dg mempertimbangkan 'niat baik', 'fairness', dan 'rasa keadilan' sehingga dapat melakukan 'penemuan hukum' dan 'terobosan hukum'. DENGAN ADANYA 23.000 KORBAN DENGAN KERUGIAN 106T, hakim 'seharusnya' melihat bahwa 'bentuk koperasi SENGAJA dipilih untuk menghindari tuntutan pidana sehingga tidak dapat dipidana di LP, tetap bebas dan dapat mengamankan uang hasil PENIPUAN TERBESAR ITU'. 'Terobosan hukum' bisa dilakukan dg 'menempatkan delik penipuan DI ATAS wadah koperasi', sehingga 'penipuan tersebut bisa dipidana', agar pelaku tidak kabur bersama hasil tipuannya! Penahanan juga mempermudah penegak hukum untuk menelusuri hasil tindak kejahatan, mengamankan, dan menyita seluruh aset pelaku kejahatan. Dengan ETIKA, kita bisa MENILAI tidaklah 'fair' membiarkan orang yang merugikan 23.000 orang dg nilai kerugian 106T melenggang bebas, sedangkan 'maling ayam yang mencuri karena lapar' harus mendekam di penjara! 'Rasa keadilan' bisa didapatkan hakim dg 'wawancara mendalam' terhadap korban2 penipuan, shg hakim dpt 'berada di posisi korban penipuan & merasakan penderitaan mereka'. Salam.
Kliwon
Dek Ulfa jangan capek². Biar Abang aja yang capek gpp. Yang penting dek Ulfa tiap hari bisa istiqomah komen disini. Cuma baca komenan dek Ulfa doank, badan Abang jadi segar lagi dan semangat lanjut mbecaknya.