5 Larangan Bagi Pejabat Pengganti Kepala Daerah, Kecuali...

Selasa 24-01-2023,18:55 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan.

BACA JUGA: Tak Ada Hujan dan Angin Petir Menyambar Rumah Milik Jaja Sampai Berantakan

BACA JUGA: PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades

Yakni UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Kategori :