Polri Segera Berlakukan Penggolongan SIM C, Biaya Pembuatan SIM Lengkap Cek di Sini

Sabtu 21-01-2023,11:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera berlakukan penggolongan SIM C.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C dalam tahap persiapan uji coba di Cirebon Kota, Jawa Barat.

Dia memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi menjadi 3 golongan. ”Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujarnya seperti dikutip dari NTCM Polri, Sabtu 17 Januari 2023.

Ke depan, SIM C terdiri dari 3 golongan. SIM C untuk motor maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor 250-500 cc. SIM C II untuk motor di atas 500 cc.

BACA JUGA: Persib Tahu Taktik Madura United Sejak Awal, Komentar Bobotoh: Tiki-Taka Luis Milla Indah Banget

Masyarakat dapat memiliki SIM tersebut tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman sebagai pengendara.

Berikut ini biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pengujian untuk penerbitan SM baru

a. SIM A Rp 120.000 per penerbitan

BACA JUGA: Komentar Bobotoh Setelah Persib Kalahkan Madura United: Hawa Juara Sudah Semakin Kuat, Tidur Jadi Nyenyak

b. SIM B I Rp 120.000 per penerbitan

c. SIM B II Rp 120.000 per penerbitan

d. SIM C Rp 100.000 per penerbitan

e. SIM C I Rp 100.000 per penerbitan

f. SIM C II Rp 100.000 per penerbitan

Kategori :