JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera berlakukan penggolongan SIM C.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C dalam tahap persiapan uji coba di Cirebon Kota, Jawa Barat.
Dia memastikan tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi menjadi 3 golongan. ”Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujarnya seperti dikutip dari NTCM Polri, Sabtu 17 Januari 2023.
Ke depan, SIM C terdiri dari 3 golongan. SIM C untuk motor maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor 250-500 cc. SIM C II untuk motor di atas 500 cc.
BACA JUGA: Persib Tahu Taktik Madura United Sejak Awal, Komentar Bobotoh: Tiki-Taka Luis Milla Indah Banget
Masyarakat dapat memiliki SIM tersebut tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman sebagai pengendara.
Berikut ini biaya pembuatan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pengujian untuk penerbitan SM baru
a. SIM A Rp 120.000 per penerbitan
b. SIM B I Rp 120.000 per penerbitan
c. SIM B II Rp 120.000 per penerbitan
d. SIM C Rp 100.000 per penerbitan
e. SIM C I Rp 100.000 per penerbitan
f. SIM C II Rp 100.000 per penerbitan