TASIK, RADARTASIK.COM – Daerah yang buka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 bertambah.
Daerah yang buka program pemutihan pajak motor dan mobil awal tahun ini adalah Provinsi Aceh dan Provinsi Sulawesi Barat.
Pemprov Aceh buka program pembebasan pajak kendaraan mulai 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.
Berikut ini yang dibebaskan dalam pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh yakni:
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2023 di Daerah Ini
- Denda Pajak
- Pajak progresif
- BBNKB ke 2
- Cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang nunggak pajak di atas 3 tahun.
Program pembebasan pajak kendaraan diatur dalam Pergub Aceh Nomor 50 tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
”Ayo...!!! manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Mulai 02 januari 2023 s/d 28 Februari 2023.” Tulis akun Instagram @bpkaaceh.
Bayar pajak kendaraan tidak harus di Samsat namun juga bisa dilakukan secara online.
”Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda Tepat Waktu di Kantor Samsat Terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id).” Ajak akun Instagram yang sama.
BACA JUGA: Cara dan Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang