Ada beberapa faktor yang membuat penerima tidak dapat menerima PKH seperti meninggal, tidak ditemukan.
Termasuk orang kaya atau SEJAHTERA, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD dan alasan lainnya.
3. Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau PBI
Penerima KIS atau Penerima Bantuan Iuran BPJS (PBI) akan mendapatkan bantuan BPJS gratis dari pemerintah. Selain itu, layanan kesehatan tersedia di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Resmi: Ismael Bennacer Perpanjang Kontrak dengan AC Milan Sampai 2027, Ini Gaji Terbarunya
Kuota bantuan PBI tahun 2022 sebesar 96,8 juta di seluruh Indonesia.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial berupa sembako dari pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2023.
Pemerintah menargetkan 18,8 juta penerima. Pemerintah akan memberikan BPNT sebesar Rp200 ribu per penerima manfaat.
Pembayaran BPNT dilakukan dengan berbagai cara, ada yang melalui PT. Pos Indonesia secara tunai, sebagian melalui kartu KKS atau bank penyalur.
Tepatnya, BPNT akan mulai dicairkan pada awal tahun 2023.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini akan menjangkau 17,9 juta penerima manfaat mulai dari SD hingga SMA.
BACA JUGA: Suka Makan Mie? Yuk Intip Resep Mie Gacoan yang Viral di Bandung, Ini Cara Membuatnya
Besaran bantuan PIP yang akan disalurkan sama dengan tahun 2022, Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk SMP, SMA dan SMK sederajat Rp 1 juta.