JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023.
BBM Minyak Tanah atau kerosene sebesar 0,5 juta kiloliter. Minyak tanah merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT). Kuota BBM Solar sebesar 17 juta kilolter.
Sedangkan kuota BBM Pertalite 2023 ditambah. Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) ini menjadi sebesar 32,56 juta kiloliter di tahun ini.
Di era kedua Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) kembali kuota Pertalite 2023 ditambah hingga 2,6 juta kiloliter dari tahun 2022.
”Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam siaran persnya, Jumat 6 Januari 2023.
Kuota Pertalite 2023 ditambah didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi.
Erika Retnowati menjelaskan perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.
Dimana, belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
BACA JUGA: ABG Warga Tasikmalaya yang Hilang Terseret di Pantai Barat Pangandaran Ditemukan
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Perpres itu tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi, BPH Migas juga mengambil beberapa kebijakan.
BACA JUGA: Asyik, Tenaga Non ASN BLUD Tidak Dihapus November 2023, Nasib 4.800 Orang Tunggu Kementerian PAN RB