JAKARTA, RADARTASIK.COM— Nasib kendaraan dilarang pakai Pertalite segera dibahas. Saat ini berkasnya sudah di meja Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral sudah memiliki usulan terbaru soal kriteria kendaraan yang boleh pakai BBM subsidi, khususnya Pertalite.
Saat ini berkas soal usulan terbaru soal kriteria kendaraan yang boleh pakai BBM subsidi sudah ada di meja Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dengan demikian, pembahasan soal kriteria kendaraan yang boleh pakai Pertalite dibahas pekan depan.
Sebelumnya berkas soal kriteria kendaraan yang boleh pakai Pertalite diusulkan di lintas kementerian hingga Presiden Jokowi.
Namun, sekarang pembahasan kriteria kendaraan yang boleh pakai Pertalite dikembalikan ke Kementerian ESDM.
Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, berkas usulan kriteria kendaraan yang boleh pakai Pertalite sudah ada di mejanya.
“Mau kita bahas minggu depan," ujar Arifin Tasrif kepada wartawan seperti dilansir dari cnbcindonesia, Jumat 6 Januari 2023.
Namun demikian, Menteri ESDM tidak menjelaskan secara detil tentang usulan tersebut.
Usulan kriteria kendaraan yang boleh pakai Pertalite nantinya dimasukkan ke dalam Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun soal wacana pembatasan kendaraan yang boleh dan dilarang memakai BBM Pertalite sudah muncul ke publik tahun lalu.
Saat itu muncul kriteria bahwa kendaraan akan dilarang mengonsumsi Pertalite adalah mobil-mobil mewah dan bermesin 1.400 CC ke atas. Termasuk sepeda motor bermesin 250 CC.
Sementara itu mulai di awal 2023 ini, masyarakat Indonesia mendapatkan kabar baik dari pemerintah. Mulai 3 Januari 2023, sudah resmi harga BBM turun.
Keputusan bahwa sudah resmi harga BBM Pertamina turun itu terungkap saat Menteri BUMN Erick Thohir memastikan harga bahan bakar minyak (Harga BBM) diturunkan.
Dalam pengumumannya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan, harga BBM Pertamina turun untuk melakukan penyesuaian harga sesuai arahan Presiden dan hasil rapat Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN.