2023, Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Rabu 04-01-2023,06:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Di tahun 2023, jabatan kepala sekolah tidak harus dijabat oleh guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil).

Jabatan kepala sekolah juga bisa diamanahkan kepada guru berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Guru PPPK bisa jadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ada 11 syarat guru jadi kepala sekolah berdasarkan permendikbud tersebut antara lain:

BACA JUGA: 23 PNS Pemkot Tasik Pensiun di Hari Pertama Kerja Tahun 2023, Ini Daftar Lengkapnya

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

BACA JUGA: Asyik Mulai 2023, Mengurus Pensiun Cuma 1 Hari, Pindah Instansi Cukup 2 Hari Lewat Sistem Ini

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA: Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Kategori :