BANDUNG, RADARTASIK.COM – Mulai 1 Januari 2023 UMK di Jabar berlaku yang baru.
UMK di Jawa Barat sebelumnya telah naik seringin Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahwa upah minimum kabupaten dan kota terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kenaikan UMK di Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum 2023.
Kenaikan UMK di Jabar 2023 diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.
BACA JUGA: 2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok
Setelah UMK di Jabar 2023 naik, UMK 3 daerah di atas Rp 5 juta per bulan.
Yaitu, Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20 per bulan.
Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 per bulan.
Dan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.137.575,44 per bulan.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.464.675,02 per bulan.
Berikut ini daftar UMK di Jawa Barat 2023:
1. Upah Minimum Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2. Upah Minimum Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07