2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok

Senin 02-01-2023,13:11 WIB
Editor : Usep Saeffulloh
2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

 

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan

 

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- Harga jual paling rendah Rp 290

 

8. Jenis Cerutu (CRT)

- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Sementara itu sejatinya larangan merokok berlaku untuk semua kalangan: miskin, menengah dan kaya. 

Namun pada 2023 udud semakin mahal, karena pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2023.

Jika meminjam judul buku seri Orang Miskin karya Eko Prasetyo yang terbit di era awal 2000-an, seperti Orang Miskin Dilarang Sekolah dan Orang Miskin Dilarang Sakit, maka di saat harga rokok saat ini naik dan mahal, jika ada judul buku baru, maka bisa jadi judulnya Orang Miskin Dilarang Merokok.

Meskipun sejatinya bahwa larangan merokok tidak hanya berlaku untuk orang miskin, namun orang menengah dan orang kaya juga dilarang merokok karena mengganggu kesehatan.

Seperti diketahui bahwa mulai 1 Januari 2023, pemerintah kembali menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Orang miskin dilarang merokok memang relevan dengan kondisi saat ini karena konsumsi rokok tetap tinggi 10 tahun terakhir. Bahkan, anggaran pemenuhan gizi anak dikalahkan beli rokok. 

Kategori :