8. Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
9. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI atau Polri.
10. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.
Tertarik Daftar? KLIK DI SINI. Bagikan info ini ke kerabat atau rekan Anda.