Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

Senin 02-01-2023,11:45 WIB
Editor : Usep Saeffulloh
Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

BACA JUGA:Bomber Inter Milan Romelu Lukaku Tak Sabar Bertemu Ibrahimovich: Ibra? Saya Berharap Dia Segera Kembali

"Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat," ujarnya.

Berikut Update daftar harga rokok per 1 Januari 2023:

Adapun rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang

Kategori :