JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyederhanakan layanan urusan kepegawaian.
Misalnya, mengurus pensiun cuma 1 hari. Sedangkan mengurus kenaikan pangkat dan pindah instansi cukup 2 hari.
Layanan pensiun dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
Layanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap.
Layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap.
Layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
BKN menargetkan menyederhanakan layanan mulai berjalan pada Januari 2023.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan penyederhanaan ini memangkas waktu sehingga layanan menjadi lebih cepat.
BACA JUGA: Latto-Latto Mainan Murah yang Mencuri Perhatian Presiden Jokowi
”Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujar Bima.
Bima Haria Wibisana merinci layanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu 2 hari.
Sementara layanan pensiun hanya sehari tuntas melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
”Untuk layanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023,” ungkap dia dalam siaran pers Men-PAN RB.