JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mulai hari ini, 30 Desember 2023, sudah resmi status PPKM dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden mengumumkan resmi status PPKM dicabut. Selama ini PPKM level 1-4 diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun sudah resmi status PPKM dicabut, masyarakat di Tanah Air tetap diingatkan mengenai beberapa hal.
Presiden meminta masyarakat tetap waspada. ”Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada,” tegasnya.
BACA JUGA: Hore, Resmi Status PPKM Dicabut Presiden, Selanjutnya...
Dalam pemaparannya, presiden meminta 5 M tetap dilanjutkan:
- Menggunakan masker
- Melanjutkan vaksinasi
- Melakukan pencegahan penularan virus
BACA JUGA: Di Tahun 2023, 140 Jukir Akan Terima Insentif Rp1,26 Miliar, Begini Penjelasan Plt Kadishub Ciamis
- Mendeteksi gejala
- Mencari pengobatan
Sedangkan bagi aparat harus:
- Tetap siaga
BACA JUGA: 2023, PDIP Umumkan Capres, Hasto Kristiyanto Sebutkan 3 Bocorannya