- Fasilitas kesehatan disiapkan
Seperti diketahui, status PPKM dicabut berdasarkan pertimbangan bahwa tren Covid-19 beberapa waktu terakhir sudah terkendali.
Dimana, situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air per 27 Desember 2022, hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk Indonesia.
Pada data mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian, bed occupancy rate 4,79 persen. Angka kematian 2,39 persen.
”Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata presiden di Istana Negara, 30 Desember 2022.
Secara lengkap, pencabutan PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
”Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata presiden dalam konferensi pers didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Meskipun secara resmi status PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. ”Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada,” tegas dia.
Kewaspadaan yang dimaksud presiden adalah meminta masyarakat tetap menggunakan masker, melanjutkan vaksinasi dan melakukan hal-hal pencegahan menularnya virus, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Selain itu, aparat harus tetap siaga dan fasilitas kesehatan disiapkan untuk segala kemungkinan. ”Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” katanya.
Dengan pencabutan status PPKM di seluruh Indonesia, maka pembatasan kegiatan masyarakat terkait pandemi Covid-19 tidak berlaku.
Selanjutnya, Indonesia memasuki masa transisi dan pergerakan masyarakat kembali diperbolehkan.
Perlu diketahui, PPKM merupakan pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi Covid-19.