Keterlaluan! Demi Hobi Mancing Ikan, Pria Ini Nekat Curi Celengan Anak Yatim dan Jompo

Kamis 29-12-2022,13:57 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya. "Itu (tersangka) sudah ada di sini," kata dia.

"Sisa (uang, red) yang kita amankan sebesar Rp2.200.000 untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam lima tahun penjara. "Karena perbuatannya ancamanya lima tahun penjara," kata dia.

Kategori :