Daftar Harga Tangki CNG Bekas Lebih Murah, 3 BBM Oktan Rendah Tamat 1 Januari 2023

Rabu 28-12-2022,13:09 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

(1) Persyaratan administratif meliputi:

a. Pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor

b. Sertifikasi instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor.

(2) Pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.

(3) Ketentuan teknis komponen dan tata cara penerbitan pengesahan komponen sistem pemakaian bahan bakar gas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.

BACA JUGA: Fantastis, Kecoa Jadi Komoditas Bisnis, Harga Jual Kecoa Madagaskar Per Kg Rp 500 Ribu, Bisa Dijual ke Sini…

(4) Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas pada kendaraan bermotor diterbitkan oleh direktur jenderal.

Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dengan sistem hi-fuel atau dual-fuel harus memenuhi persyaratan:

a. Setiap merek dan tipe kendaraan bermotor yang bahan bakarnya akan dikonversi dengan bahan bakar gas harus memiliki sertifikat uji tipe atau sertifikat registrasi uji tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

b. Komponen sistem pemakaian bahan bakar gas yang akan dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja

c. Lulus uji kelaikan instansi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sertifikat instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dengan sistem full dedicated engine merupakan satu kesatuan dengan sertifikat uji tipe dan harus memenuhi persyaratan:

BACA JUGA: Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok, Pemprov Jabar Bangun PDP dan SRG

a. Komponen instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas yang dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja

b. Merek dan tipe kendaraan bermotor lulus uji tipe yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Persyaratan teknis instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas meliputi:

Kategori :