JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah mengeluarkan aturan baru di 2023 dilarang beli rokok batangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang dilarang beli rokok batangan akan diusun untuk diterapkan di 2023.
Adapun atruran baru dilarang beli rokok batangan atau larangan rokok dijual batangan termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Presiden Jokowi telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022.
Adapun dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, terdapat pelarangan penjualan rokok batangan karena penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus.
Sementara itu larangan rokok dijual batangan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, diantaranya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan