Diketahui, dana ini hanya akan dicairkan khusus kepada peserta BPJS-Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun yakni pada usia 56 tahun.
Namun bagi anda yang belum mencapai usia pensiun, anda juga sudah bisa mencairkan saldo JHT, lho.
Hanya saja, pencairan sebelum masa pensiun tidak dicairkan mencapai Rp10 juta. Saldo bisa anda cairkan mulai 10 persen hingga 30 persennya.
Yaitu dengan syarat anda telah mencapai kepesertaan BPJS yang dimaksud selama minimal 10 tahun.
BACA JUGA:Berikut 5 Rekomendasi Obat Alami yang Bisa Bantu Sembuhkan Sakit Gigi
Apabila pengajuan anda telah disetujui, maka langkah untuk mencairkan selanjutnya yaitu:
1. Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Buat akun
3. Masuk dengan akun yang telah dibuat
BACA JUGA:RSIA Ummi Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi IT Support, Lulusan SMK Jurusan TKJ Boleh Melamar
4. Verifikasi data
5. Klik bagian JHT
6. Lihat informasi saldo
7. Klik menu top-up
BACA JUGA:RSIA Ummi Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi IT Support, Lulusan SMK Jurusan TKJ Boleh Melamar
8. Lalu pindahkan saldo JHT ke e-wallet DANA anda