"Untuk berbagai kepentingan DOB Tasik Utara, terus didukung, termasuk melakukan kajian secara akademik dan lainnya," kata anggota DPRD Fraksi Gerindra dari Dapil III itu.
Tambah dia, dalam DOB Tasik Utara ada 11 Kecamatan meliputi dapil 2 dan 3 di Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk dapil di antaranya, Kecamatan Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Sukaratu, Padakembang dan Leuwisari.
"DOB ini cara optimalisasi pelayanan dasar kepada masyarakat utara (Tasik Utara) yang saat ini masih belum menyeluruh," kata Dadang.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Gaji PNS 2023 Naik, Besaran Kenaikannya Diperkirakan 5 Persen
Terkait DOB, lanjut dia, tentunya harus mempersiapkan segalanya sesuai UU 23/2014, dimana CDPOB (Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru) yang saat ini tengah dalam proses.
Maka dengan hal itu, Dadang mengajak seluruh elemen untuk bersatu. “Secara geografis Tasik Utara berbatasan dengan Kabupaten Ciamis, Majalengka dan Garut, juga dilintasi jalan nasional. Ini sangat ideal untuk pemekaran sebagai DOB,” katanya.