JAKARTA, RADARTASIK.COM— Menjelang akhir tahun 2022 ada aturan BBM terbaru.
Mengacu aturan BBM terbaru tersebut bahwa 3 jenis BBM hilang di pasaran mulai Januari 2023.
Soal 3 jenis BBM hilang di pasaran karena mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi.
Dalam aturan BBM terbaru bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90.
BACA JUGA: Mantap! Tol Gratis untuk Mudik Tahun Baru 2023, 26 Rest Area Favorit
Jadi, mulai 1 Januari 2023, 3 jenis BBM dilarang dijual yaitu jenis BBM RON 87, 88, dan 89.
Dengan demikian, 3 jenis BBM tersebut akan hilang di pasaran.
Aturan BBM terbaru menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Isi dari aturan BBM terbaru bahwa BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA: Ini Tol Gratis Mudik Tahun Baru 2023, Perjalanan Jauh Lebih Singkat, Terima Kasih Pemerintah
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemerintah Siapkan Tol Gratis Mudik Tahun Baru, Liburan Makin Menyenangkan
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut: