Hore! Ada Pembebasan Pajak Penyerahan Kendaraan di Jabar, Catat Waktunya

Rabu 14-12-2022,20:52 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Saat ini ada program pembebasan pajak penyerahan kendaraan di Jabar alias pembebasan BBNKB II di Jabar.

Program pembebasan pajak penyerahan kendaraan tahun 2022 diperuntukkan orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Program pembebasan pajak ini juga berlaku untuk badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.

Program pembebasan pajak penyerahan kendaraan di Jabar ini berlaku untuk periode pembayaran 1 November – 23 Desember 2022.

BACA JUGA: Bayar Pajak Daerah Bebas Denda Sampai Desember 2022, Tim Gabungan Door to Door Kunjungi Wajib Pajak

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain:

- Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

BACA JUGA: Masih Bingung Bedakan Bansos PKH dan BPNT Beserta Jumlah Uang Bantuannya, Simak Disini!

- Alih Kepemilikan kendaraan karena waris

- Alih kepemilikan kendaraan karena hibah

- Alih kepemilikan kendaraan karena lelang

Keuntungan BBNKB II antara lain terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.

BACA JUGA: Tok! Harga BBM Naik, Ini Aturan Baru Soal BBM, Ayo Cek Harga BBM Pertalite hingga Pertamax di SPBU

Kategori :