SURABAYA, RADARTASIK.COM— Siginifikan, UMK di Jatim 2023 naik sudah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
UMK Surabaya tertinggi di Jawa Timur. Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur.
Termasuk tahun depan, UMK Surabaya menjadi Rp 4.525.479,19 per bulan.
Adapun daftar UMK di Jatim 2023 di atas Rp 3 juta yaitu Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36.
BACA JUGA: Mantap! UMK di Jatim 2023 Naik, UMK Surabaya Tertinggi, 5 UMK Kabupaten Kota yang di Atas Rp 4 Juta
Berikutnya, UMK Kota Malang Rp 3.194.143,98 lalu UMK Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64 serta Kota Batu Rp 3.030.367,09.
Pasca-kenaikan UMK di Jatim 2023 ditetapkan gubernur, ada 5 UMK kabupaten kota yang di atas Rp 4 juta.
Sementara inilah daftar UMK kabupaten kota yang di atas Rp 4 juta secara berurutan. UMK Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5.
UMK Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85, UMK Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19 dan UMK Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17.
BACA JUGA: Perancis Ingin Deschamps Bertahan Setelah Piala Dunia Qatar 2022
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jatim 2023 naik.
Kenaikan UMK di Jatim 2023 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 lalu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan itu antara lain kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, dan kenaikan harga bahan pokok.
BACA JUGA: Hore, UMK di Jatim 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim