SURABAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jatim 2023 naik.
Kenaikan UMK di Jatim 2023 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 lalu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan itu antara lain kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, dan kenaikan harga bahan pokok.
Kenaikan UMK di Jatim 2023 juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Gubernur juga memedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif-produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
Dia menegaskan keputusan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur.
BACA JUGA: Mantap, UMK di Jabar 2023 Naik, Cek 10 UMK Tertinggi di Jabar
Pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jawa Timur.
”Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harap Gubernur Khofifah pada Jumat 9 Desember 2022 seperti dilansir laman Diskominfo Provinsi Jawa Timur.
Dia meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.
”Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap dia.
BACA JUGA: Fantastis, UMK di Yogyakarta 2023 Naik Signifikan, Ini Daftar UMK di Kota dan Kabupaten DIY