TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ada informasi terbaru bagi para calon pasangan pengantin di Kota Tasik, Jawa Barat.
Mulai saat ini, mereka tidak akan direpotkan lagi mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) baru begitu usai akad nikah.
Karena, pengantin langsung terima KTP dan KK gratis dengan status pasangan suami istri (pasutri) begitu selesai prosesi akad nikah.
Program pengantin langsung terima KTP dan KK gratis begitu selesai prosesi akad nikah di-launching Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Minggu 11 Desember 2022.
BACA JUGA: Usai Akad Nikah Pengantin Langsung Terima KTP dan KK, Inovasi Disdukcapil Kota Tasik
Launching program pengantin langsung terima KTP dan KK secara gratis begitu selesai akad nikah dilaksanakan di Graha Asia Kota Tasikmalaya oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Kala itu, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menghadiri akad nikah warga Kota Tasikmalaya Selma Hanifah dan Muhammad Iqbal Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya menyerahkan dokumen kependudukan pasutri kepada pasangan yang baru menikah tersebut.
”Per hari ini bagi masyarakat Kota Tasikmalaya yang menikah akan langsung mendapatkan 3 dokumen sekaligus,” paparnya.
BACA JUGA: Wow, Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Store Manager di Tasikmalaya, Bandung dan Cimahi
Ketiga dokumen itu antara lain KTP Elektronik, Buku Nikah dan Kartu Keluarga (KK) secara gratis.
Menurut dia, program ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi terjadinya maladministrasi atau kecurangan di dalam pelayanan kependudukan bagi masyarakat.
”Pemkot Tasikmalaya terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan layanan kependudukan dan catatan sipil ini,” terangnya.
Program Pasutri Disdukcapil ini, tambah dia, merupakan bentuk inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: Selamat! Ini Daftar 19 Warisan Budaya Takbenda Jabar 2022, Lengkapnya di Sini