PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Sudah resmi Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pangandaran 2023 naik.
UMK Pangandaran 2023 naik ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Meskipun sudah resmi naik, UMK Pangandaran 2023 terendah kedua di Jawa Barat. Atau, satu strip di atas Kota Banjar.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Ipit Sopiah mengatakan UMK Pangandaran tahun 2023 sebesar Rp 2,018 juta.
BACA JUGA: Mantap, UMK di Jabar 2023 Naik, Cek 10 UMK Tertinggi di Jabar
”UMK Pangandaran sebelumnya (tahun 2022, red) sebesar Rp 1,8 juta,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 8 Desember 2022.
Menurut dia, UMK baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. ”Setiap perusahaan harus membayarkannya per 1 Januari. Mereka tidak boleh lagi membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kata dia, nilai UMK Pangandaran 2023 masih terendah kedua di Jawa Barat, setelah Kota Banjar yang berada di posisi juru kunci. ”UMK Banjar sebesar Rp 1,9 juta pada tahun 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, penentuan kenaikan UMK ini berlangsung alot karena ada keberatan soal Permenaker Nomor 18 tentang kebutuhan hidup layak.
BACA JUGA: UMK di Jabar 2023 Naik, UMK 3 Daerah di Atas Rp 5 Juta, Cek di Sini
”Namun akhirnya rekomendasi dari bupati keluar dan diberikan langsung ke provinsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan faktor inflasi menjadi salah satu penentuan nilai UMK. ”Karena berkaitan dengan harga kebutuhan para buruh juga,” terangnya.
Salah seorang buruh di Kecamatan Parigi Eben Beni (29) mengaku sebagai buruh tetap gembira dengan penetapan UMK tersebut. ”Kalau benar gaji kita jadi Rp 2 juta, bersyukur sekali,” ucapnya.