TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kelakuan mantan karyawan curi celana akhirnya terbongkar. Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pelaku pencurian celana yang jumlahnya fantastis sampai ratusan lusin, pada Selasa 06 Desember 2022 dini hari.
Kasus ini bermula saat pelapor Halim Hidayatulloh (40), mendatangi Mapolsek Indihiang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang, AKP H Iwan membenarkan menerima laporan kasus pencurian.
Kata Kapolsek, kasus pencurian celana yang jumlahnya fantastis sampai ratusan lusin ini terjadi Minggu 04 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Cegah Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Sekolah, Guru BK Diminta Lebih Aktif
Aksi pelaku pencurian celana terjadi di sebuah toko baju di Jalan Leuwianyar milik korban Hilman.
"Ya benar kami telah mengamankan pelaku pencurian pakaian. Pelaku ini mantan pegawai di toko baju milik korban. Modus pelaku menggandakan kunci toko," paparnya, Kamis 08 Desember 2022.
Terang dia, pelaku adalah pria berinisial AD (22) warga Kecamatan Kawalu. AD merupakan mantan karyawan Hilman, dan aksinya diketahui oleh karyawan toko lainnya.
"Awalnya pelapor saat itu sedang di rumahnya, lalu mendapat informasi dari saksi karyawan toko bahwa melihat terlapor sedang menaikkan barang dalam karung ke atas sepeda motor dan mobil di depan toko," terangnya.
"Lalu malam harinya pelapor menanyakan secara jelas kepada para saksi. Saksi menerangkan bahwa melihat terlapor membuka toko dan membawa barang ke dalam karung serta dinaikkan ke motor juga mobil," sambungnya.
BACA JUGA:Link Download Astel of Atra for PC, Segera Unduh dan Dapatkan Hadiah Pendaftaran
BACA JUGA:Link Download GTA San Andreas Versi 103.0.2 Apk Original, Bisa Dimainkan Secara Offline Lho
Pelapor mengecek barang di tokonya ternyata benar, ada yang hilang.
Dari temuannya itu korban melaporkan kasus pencurian celana ini ke Polsek Indihiang guna pengusutan lebih lanjut.