7. Selanjutnya, dinas pendidikan setempat mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
8. Sekolah kemudian menginformasikan kepada siswa mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan PIP.
Selain menunggu informasi dari sekolah, siswa juga dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id/.
Perlu dipahami bahwa pihak sekolah berhak menyeleksi calon penerima PIP berdasarkan prioritas seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2016.
Prioritas penerima bantuan PIP yakni berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Secara keseluruhan, alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima dan artinya ada 17,9 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bagi siswa yang dinyatakan menerima dana PIP, harap bersabar dan menunggu jadwal pencairan PIP lanjutan di Desember 2022.
Dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah yakni sebesar Rp233,9 triliun.
Dana bantuan PIP diharapkan dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Jika data telah dinyatakan valid, maka pemerintah akan menyerahkan SK Nominasi yang berisi data penerima PIP.
SK Nominasi tersebut dapat digunakan untuk aktivasi rekening dan pencairan bantuan di BRI atau BNI.
Berikut rincian besaran bantuan PIP yang cair untuk pelajar:
Siswa jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
Siswa jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
Siswa jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Hingga saat ini belum informasi resmi terkait jadwal pendaftaran bantuan PIP 2023.