Catat, Ini Solusi Tenaga Honorer yang Dihapuskan 2023, Masih Bisa Kerja di Instansi Pemerintah

Minggu 04-12-2022,14:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Padahal, tandas Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

"Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer," tandas Khairul. 

Sebanyak 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, ada 7 kategori tanaga honorer akan dihapus dalam pendataan non PNS di akhir tahun 2022 ini. 

Kata dia, para tenaga honorer wajib mengetahui kategori apa saja yang akan dihapuskan tersebut. 

Bima Haria Wibisana menjelaskan, sempat terjadi perdebatan sebab 7 kategori tenaga honorer dihapus dianggap tidak sesuai dengan surat menPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Sementara itu sebelumnya beredar kabar 2.360.723 tenaga honorer sudah masuk dalam database pendataan non ASN setelah uji publik.

Pun dengan 1.817.395 tenaga honorer telah menyerahkan surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Terdapat tenaga honorer yang belum menyertakan SPTJM sehingga membuat data para tenaga honorer tidak diakui.

Adapun 7 kategori honorer dihapus 2023 sebagai berikut : 

1. Satuan pengamanan

2. Pengemudi

3. Tenaga kebersihan

4. Masa kerja 1 tahun

5. Usia di bawah 20 tahun

6. Usia di atas 56 tahun

Kategori :