Dari sisi rehabilitasi, kata dia, BNNK Ciamis memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan penyalah guna narkoba sebanyak 23 orang. Sebagian besar mereka menyalahgunakan obat-obatan.
Kemudian, melalui kegiatan pemberantasan, target kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang volume output-nya ditetapkan sebanyak satu berkas perkara terselesaikan hingga P21 dengan realisasi output satu berkas perkara.
”Kasus tindak pidana narkotika yang terungkap dan terselesaikan hingga P21 atau output 100 persen. Ditambah dengan satu LKN barang bukti temuan,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, tim pemberantasan mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram dengan dua tersangka. Keduanya adanya warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis.
BACA JUGA: Siswi SMPN Culamega Tasikmalaya Diduga Dibunuh di Rumahnya
”Tersangka terdiri dari satu orang penyalah guna dan satu orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu,” paparnya.
Lanjut Engkos, kasus barang bukti temuan dalam kegiatan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di Ciamis, Tim Pemberantasan mengamankan temuan barang bukti sabu seberat 17,50 gram di sebuah hotel. Kasusnya dalam penyelidikan.
Tambah dia, tim pemberantasan juga mengamankan beberapa orang penyalahgun narkoba yang kemudian dilakukan asesmen medis oleh Tim Rehabilitasi BNNK Ciamis.
Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekososbudag Kabupaten Ciamis Wiji Subekti SE mengatakan Kesbangpol dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba terus mengupayakan dengan pihak terkait dilakukan secara bersama dan sinergi.
BACA JUGA: Update, Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia Hari Ini, Cek di Sini
”Ada dua aplikasi pelaporan yang harus kita kerjakan, harus meng-input laporan hasil dari kegiatan yang telah kita kerjakan yang harus di-input kepada aplikasi tersebut,” paparnya.