UMK Kota Bekasi 2023 Tembus Rp 5 Juta, Apindo Kukuh Tunggu Putusan MK soal Permenaker No 18 Tahun 2022

Rabu 30-11-2022,15:20 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

BEKASI, RADARTASIK.COM—Upah minimum kota atau UMK Kota Bekasi 2023 tembus Rp 5 juta. Lebih tepatnya Rp5.158.248.

Keputusan bahwa UMK Kota Bekasi 2023 tembus Rp 5 juta merupakan hasil rapat pleno diputuskan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2023.

Hasil rapat pleno diputuskan UMK Kota Bekasi 2023 naik 7,09 persen, sehingga UMK Kota Bekasi 2023 menjadi Rp5.158.248 dari Rp 4.816.921,17.

Menanggapi hasil rapat pleno soal UMK Kota Bekasi 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Pipa Pembangkit Listrik Jebol di Bungbulang Garut Selatan, Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar

Farid Elhakamy, Ketua Apindo Kota Bekasi mengatakan, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang digunakan untuk penetapan UMK terbilang bermasalah secara hukum.

"Itu kan dia bermasalah secara hukum, karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," kata Farid Elhakamy, Rabu 30 November 2022.

Pelanggaran hukum, menurut Ketua Apindo Kota Bekasi yaitu, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya PP 36 yang telah dikeluarkan oleh presiden.

"PP 36 itu pasal 81 mengatakan, bahwa bagi gubernur walikota atau bupati yang menetapkan upah di luar ketentuan PP 36, itu dianggap melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi," ucap Farid Elhakamy.

BACA JUGA: Waduh, Pipa Pembangkit Listrik Jebol di Bungbulang Garut Selatan, Diduga Akibat Pergerakan Tanah

Dengan adanya dinamika di lapangan, Apindo Kota Bekasi masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

"Perusahaan itu punya pilihan, umpama, ada perusahaan yang oke kamu ikut tetapi karena peraturan ini bermasalah, otomatis kami menunggu keputusan MK dulu kan sekarang lagi dilakukan uji materi," ungkap Farid Elhakamy.

Perlu diketahui Asosiasi Pengusaha Indonesia Pusat, saat ini tengah melakukan uji materi terhadap Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Apabila nanti hasil uji materi telah keluar dan dimenangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Pusat, maka perhitungan kenaikan UMK kembali ke PP 36 tahun 2021.

BACA JUGA: Daftar UMP Se-Pulau Jawa 2023, Cek UMP Jabar, Jateng dan Jatim, DKI Jakarta, Banten dan Yogyakarta

Kategori :