Trik Lolos Sistem Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Selasa 29-11-2022,21:36 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tiko Heryanto

BANJAR, RADARTASIK.COM - Patugas Satuan Lalu Lintas kini akan dibekali HP sebagai alat perekam bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elkektronik.

Melalui HP sebagai alat perekam ini, petugas akan memotret pelanggar kemudian hasil jepretan akan dikirim ke server di Kantor Polisi. 

Itulah tekhnis sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile yang bakal dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banjar pada bulan Desember. 

Hasil jepretan foto tersebut dikirim ke server yang ada di Polres Banjar. Dengan begitu akan langsung muncul data identitas pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Desember ETLE Mobile Mulai Berlaku di Kota Banjar

BACA JUGA:Taman Alun-alun Singaparna Bakal Keren, Apa Saja yang Ada di Sana

Data dari server nantinya diprint atau dicetak oleh petugas. Kemudian hasil verifikasi akan dikirim ke alamat pelanggar, melalui jasa pos atau kurir.

"Setelah sampai di pelanggar, si pelanggar bisa memverifikasi karena di situ ada nomor HP. Setelah itu pelanggan harus datang ke operator yang ada di Polres Banjar," ungkap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saefuloh.

Lalu bagaimana trik lolos tilang elektronik? Pelanggar sudah saatnya untuk tertib lalu lintas agar terhindar dari sistem tilang elektronik ini. 

Terlebih jika kena tilang dan lalai membayar denda, ada sanksi yang sudah siap menanti.

BACA JUGA:Karya Seni Mural di Jalan HZ Mustofa untuk Korban Gempa Cianjur yang Menggugah Hati

BACA JUGA:Alhamdulillah, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik, Sepakat 7,44 persen Ditetapkan 7 Desember  

Sanksinya berupa pemblokiran di Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, maupun lima tahunan setelah 8 hari menerima informasi tilang elektronik.

Agar terhindar tilang, Kasat Lantas memberikan trik lolos tilang elektronik. 

Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, selalu tetap mentaati peraturan-peraturan lalu lintas. Mulai penggunaan helem ganda untuk pengendara dan penumpang roda dua, penggunaan safety belt untuk pengendara dan penumpang mobil.

Kategori :