Puan Maharani menuturkan, DPR bakal menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang-Undang.
“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” jelas Puan Maharani.
BACA JUGA: UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta, Cek UMK di Jawa Barat Saat Ini
Dia menambahkan, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun 21 Desember sebagai Panglima TNI dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang. Artinya, DPR masih memiliki waktu untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.
“Insyaallah akan dilewati mekanisme sesuai dengan UU yang ada,” ujar Puan Maharani.
Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono
Sebelumnya anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa kandidat paling kuat yang ditunjuk menjabat Panglima TNI adalah Jenderal Yudo Margono.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, per Maret 2022 untuk periodik 2021, Jenderal Yudo Margono tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp 17,97 miliar.
Jika melihat data LHKPN, sebagian besar harta kekayaan Laksamana Yudo Margono terdiri dari tanah dan bangunan.
Nilai tanah dan bangunan yang dimiliki sang Laksamana mencapai Rp 10,45 miliar.
Diketahui, tanah dan bangunan milik Laksamana Yudo Margono tersebut sebanyak 51 yang berada di Kab/Kota Surabaya, Kab/Kota Sidoarjo, Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Sorong, Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Madiun dan Kab/Kota Tangerang.
Tak hanya itu, Laksamana Yudo Margono memiliki harta bergerak yang nilainya mencapai Rp 365 juta. Kas dan setara kas miliknya mencapai Rp 5,52 miliar.
Selain itu, Yudo Margono juga diketaui memiliki lima kendaraan yang totalnya mencapai Rp 1,63 miliar.
BACA JUGA: UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta, Cek UMK di Jawa Barat Saat Ini
Laksamana Yudo Margono juga tercatat tak miliki utang dalam bentuk apapun.