Sementara terkait syarat naik pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai di Indonesia, bisa dilihat sebagai berikut:
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group:
BACA JUGA: Asyik, Ada 1.786 Formasi PPPK bagi Tenaga Kesehatan di Garut
- Lion Air untuk kode penerbangan JT
- Wings Air untuk kode penerbangan IW
- Batik Air kode penerbangan ID
1. Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam