PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Tahun ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terbukti selingkuh, PNS di Pangadaran diturunkan jabatannya satu tingkat.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, PNS tersebut merupakan fungsional di salah satu dinas.
”Iya penyebabnya (disanksi, Red) karena selingkuh,” kata Dani Hamdani kepada Radar Tasikmalaya, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA: Daftar UMP Se-Pulau Jawa 2023, Cek UMP Jabar, Jateng dan Jatim, DKI Jakarta, Banten dan Yogyakarta
Kata Dani Hamdani, penjatuhan sanksi bagi PNS tersebut, yakni penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baru kemarin sanksi diberikan kepadanya. Tahapan pemeriksaannya yang bersangkutan berawal dari BAP oleh atasannya langsung di dinas yang bersangkutan.
“Lalu dilaporkan ke kita hasilnya,” ujar Dani Hamdani.
M e n u r u t Dani Hamdani, ancaman hukumannya itu setingkat sedang ke atas alias berat.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Resmi UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Ini Jadwal Pembayaran Upah Baru, Cek di Sini
“Jika ancaman hukumanya berat, maka harus masuk Badan Pertimbangan Pemberian Hukum Daerah (BP2HD),” jelas Dani Hamdani.
Perempuan selingkuhanya pun, kata dia, juga ikut di-BAP.
“Jadi kedua belah pihak juga di-BAP, mendengarkan keterangan dari mereka, sesuai apa tidak,” ujar Dani Hamdani.
BACA JUGA: Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta, UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta
Kata dia, jika pelanggaranya setingkat menengah ke atas, selain penundaan dan penurunan jabatan, juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat.