BANDUNG, RADARTASIK.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik.
Namun demikian, sampai Sabtu 26 November 2022 pagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.
Rekomendasi UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen itu lebih rendah ketimbang batas atas kenaikan upah minimum yang pernah yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah, sebelumnya, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen dari upah minimum saat ini.
BACA JUGA: Alhamdulillah, UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan asosiasi pekerja yang mencapai 12 persen.
Buruh menuntut besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 12 persen dari yang berlaku saat ini atau dari UMP Jawa Barat 2022.
Buruh tidak puas atas rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen. Di sisi lain, pengusaha pun masih keberatan.
Keinginan Buruh UMP Jawa Barat Naik 12 Persen
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.
BACA JUGA: Jreng! UMP Jawa Barat Naik 2023, Diikuti UMK di Jabar Naik, Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil
Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.
Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.