UMP Jawa Barat Naik, Tapi Masih Tarik Ulur, Berikut Daftar UMK di Priangan Timur

Jumat 25-11-2022,22:29 WIB
Reporter : Tiko Heryanto
Editor : Tiko Heryanto

"Kami, berupaya melalui pimpinan pusat dan provinsi untuk melobi mencoba atau bagaimana caranya untuk ke daerah-daerah tak berpedoman kepada PP 36 itu," tegasnya.

Kabupaten Pangandaran

Upah minimum kabupaten atau UMK Pangandaran tahun 2022 sebesar Rp 1.884.364. 

Jumlah tersebut masih berada di atas Kota Banjar Rp1.852.099,52.

BACA JUGA:Ingat! Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Bisa Lebih Cepat, Cek di Sini Aturannya

“Ada kenaikan dari tahun 2021,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Ipit Sopiah, saat dihubungi Radar Tasikmalaya, Senin, 14 November 2022.

Adapun soal kenaikan upah minimum 2023 di Kabupaten Pangandaran, menurut Ipit Sopiah, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. 

“Kalau misalkan sudah arah dari provinsi, baru kita menindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya Ipit Sopiah.

Menurut Ipit Sopiah para buruh belum ada yang mengusulkan soal kepastian kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran ini. 

BACA JUGA:Urus Adminduk di Kota Banjar Bisa di Rumah Aja, PAK ONOM Disdukcapil Hadir Berikan Solusi

“Jawabanya sama belum ada kepastian,” jelasnya.

Pembahasan dalam penentuan UMK dengan Dewan Pengupahan memakan waktu yang tidak sedikit. 

“Nanti ada rumusannya, juga usulan-usulan dari kelompok buruh,” katanya.

Berikut ini Daftar UMK di Priangan Timur Tahun 2022:

Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

Tags :
Kategori :

Terkait