Asyik, Tetap Pensiunan Dapat Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Cek di Sini Besarannya

Kamis 24-11-2022,12:42 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.

Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.

Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.

Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.

Program Dana THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS

Program dana THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Anggaran sebesar Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah, melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Anggaran bukan hanya untuk gaji ke-13 dan THR

Anggaran Rp156.4 triliun yang diusulkan, bukan hanya untuk gaji pensiunan PNS ke-13 dan THR.

Melainkan juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.

Anggaran Rp156,4 triliun tersebut termasuk untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Pencairan THR pada 2023 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Kalau tahun sebelumnya, THR dan gaji 13 untuk ASN diberikan pada bulan April.

Tahun 2023 nanti, kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN masih akan sama.

Kategori :