Sementara itu soal aturan besaran THR dan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sebagai informasi, besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.