JAKARTA, RADARTASIK.COM – Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang bertambah jadi 4 orang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AL, selaku penanggung jawab perizinan dan MA, yang bertanggung jawab di bagian promosi dan distribusi. "Keempatnya adalah panitia penyelenggara. Tambahannya, pertama berinisial AL selaku penanggung jawab perizinan, serta MA selaku penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Komarudin seperti dilanisr disway.id, Selasa 22 November 2022. BACA JUGA: Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Korban Mulanya Berkenalan Lewat Medsos BACA JUGA: Tetap Patuhi Prokes, Kasus Covid Kota Tasik Meningkat Lagi Dijelaskan Komarudin, AL dan MA ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual, namun tetap mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Begitupun dengan bagian promosi dan produksi. Akibat perbuatannya itu, baik AL maupun MA sama-sama dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. "Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1. Ancamannya bulanan dan tidak dilakukan penahanan," ujar Komarudin. Sebelumnya polisi menetapkan penanggungjawab acara dan direktur acara Festival atau Konser Berdendang Bergoyang sebagai tersangka pada Sabtu 5 November 2022. BACA JUGA: Kuliner Pongpok Landak Rumah Makan Terkenal di Tasikmalaya, Cek Lokasinya di Goa Daerah Cikatomas BACA JUGA: Yuk Cicipi Ayam Goreng Khas Pongpok Landak, Salah Satu Menu Rumah Makan Terkenal di Tasikmalaya Penanggungjawab Acara yang berinisial HA dan Direktur Acara Festival Berdendang Bergoyang berinisial DP dijadikan tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan luka dalam acara konser musik aneka genre tersebut. "Untuk Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu 5 November 2022. Penetapan kedua tersangka itu setelah polisi memeriksa 17 saksi, termasuk saksi dari Satuan Tugas Covid-19. "Dua orang dari Satgas Covid dan satu dari pendapat ahli," ucapnya. Komarudin pun mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus Festival Berdendang Bergoyang bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. "Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya. BACA JUGA: RSU Permata Bunda Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Perawat, Cek Persyaratannya di Sini BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru RSU Banjar Patroman untuk Lulusan D3, Freshgraduate juga Boleh Melamar Loh Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka. "Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya. Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang
Selasa 22-11-2022,20:41 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Tags : #tersangka
#kasus konser berdendang bergoyang
#kapolres metro jakarta pusat
#dua tersangka baru
#bertambah jadi 4 orang
Kategori :
Terkait
Kamis 04-09-2025,17:34 WIB
Resmi, Mantan Mendikbud Ditahan Kejagung Selama 20 Hari ke Depan Terkait Kasus Chromebook
Jumat 01-08-2025,19:21 WIB
Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan
Kamis 31-07-2025,21:02 WIB
Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar
Rabu 30-07-2025,21:13 WIB
Polda Jabar Kembali Ciduk 6 Pelaku Jual Beli Bayi
Selasa 29-07-2025,20:30 WIB
DPRD Jabar Desak Hukum Maksimal Pelaku TPPO Bayi
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,15:02 WIB
Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 10 Juta, Lengkap Syarat dan Tabel Angsuran
Selasa 23-12-2025,18:01 WIB
Perbedaan Emas Rose Gold dan Emas Kuning: Ini 7 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membeli
Selasa 23-12-2025,10:01 WIB
KUR Mandiri 2025: Ini Syarat, Jenis dan Cara Pengajuannya untuk UMKM
Selasa 23-12-2025,11:01 WIB
5 Tempat Wisata Ramah Anak di Bandung, Referensi Liburan Nataru Penuh Keceriaan
Selasa 23-12-2025,14:40 WIB
Pas untuk Tahun Baruan, Yamaha MX-King 150 Hadir dengan Warna Baru 2025, Makin Agresif dan Stylish
Terkini
Selasa 23-12-2025,18:01 WIB
Perbedaan Emas Rose Gold dan Emas Kuning: Ini 7 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Membeli
Selasa 23-12-2025,17:01 WIB
Tahap Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Selasa 23-12-2025,16:01 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman Emas untuk Modal Usaha di Bank Emas Pegadaian, Ini Panduan Lengkapnya
Selasa 23-12-2025,15:02 WIB
Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 10 Juta, Lengkap Syarat dan Tabel Angsuran
Selasa 23-12-2025,14:40 WIB