JAKARTA, RADARTASIK.COM – Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang bertambah jadi 4 orang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AL, selaku penanggung jawab perizinan dan MA, yang bertanggung jawab di bagian promosi dan distribusi. "Keempatnya adalah panitia penyelenggara. Tambahannya, pertama berinisial AL selaku penanggung jawab perizinan, serta MA selaku penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Komarudin seperti dilanisr disway.id, Selasa 22 November 2022. BACA JUGA: Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Korban Mulanya Berkenalan Lewat Medsos BACA JUGA: Tetap Patuhi Prokes, Kasus Covid Kota Tasik Meningkat Lagi Dijelaskan Komarudin, AL dan MA ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual, namun tetap mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Begitupun dengan bagian promosi dan produksi. Akibat perbuatannya itu, baik AL maupun MA sama-sama dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. "Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1. Ancamannya bulanan dan tidak dilakukan penahanan," ujar Komarudin. Sebelumnya polisi menetapkan penanggungjawab acara dan direktur acara Festival atau Konser Berdendang Bergoyang sebagai tersangka pada Sabtu 5 November 2022. BACA JUGA: Kuliner Pongpok Landak Rumah Makan Terkenal di Tasikmalaya, Cek Lokasinya di Goa Daerah Cikatomas BACA JUGA: Yuk Cicipi Ayam Goreng Khas Pongpok Landak, Salah Satu Menu Rumah Makan Terkenal di Tasikmalaya Penanggungjawab Acara yang berinisial HA dan Direktur Acara Festival Berdendang Bergoyang berinisial DP dijadikan tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan luka dalam acara konser musik aneka genre tersebut. "Untuk Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu 5 November 2022. Penetapan kedua tersangka itu setelah polisi memeriksa 17 saksi, termasuk saksi dari Satuan Tugas Covid-19. "Dua orang dari Satgas Covid dan satu dari pendapat ahli," ucapnya. Komarudin pun mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus Festival Berdendang Bergoyang bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. "Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya. BACA JUGA: RSU Permata Bunda Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Perawat, Cek Persyaratannya di Sini BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru RSU Banjar Patroman untuk Lulusan D3, Freshgraduate juga Boleh Melamar Loh Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka. "Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya. Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang
Selasa 22-11-2022,20:41 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Tags : #tersangka
#kasus konser berdendang bergoyang
#kapolres metro jakarta pusat
#dua tersangka baru
#bertambah jadi 4 orang
Kategori :
Terkait
Kamis 04-09-2025,17:34 WIB
Resmi, Mantan Mendikbud Ditahan Kejagung Selama 20 Hari ke Depan Terkait Kasus Chromebook
Jumat 01-08-2025,19:21 WIB
Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan
Kamis 31-07-2025,21:02 WIB
Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar
Rabu 30-07-2025,21:13 WIB
Polda Jabar Kembali Ciduk 6 Pelaku Jual Beli Bayi
Selasa 29-07-2025,20:30 WIB
DPRD Jabar Desak Hukum Maksimal Pelaku TPPO Bayi
Terpopuler
Senin 02-03-2026,09:30 WIB
Dibuka Hari Ini, Link Pendaftaran Mudik Gratis Pertamina 2026, Simak Syarat dan Tips Agar Lolos!
Senin 02-03-2026,14:30 WIB
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina 2 Maret 2026 Setelah Mengalami Kenaikan
Senin 02-03-2026,11:30 WIB
Makin Percaya Diri, Ramon Tanque Siap Hadapi Persebaya, Target Persib Pertahankan Puncak Klasemen
Senin 02-03-2026,09:00 WIB
Cek Nomor HP Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp326.000 Bisa Masuk Hari Ini
Senin 02-03-2026,09:20 WIB
Impor Mobil dan Truk dari India Ditunda, Industri Otomotif Nasional Bersiap Berbenah
Terkini
Senin 02-03-2026,19:01 WIB
Resmi dan Terpercaya, Ini 4 Cara Melamar Kerja di PT Pegadaian, Lengkap dengan Syaratnya!
Senin 02-03-2026,18:30 WIB
Cara Dapatkan Tiket DAMRI Diskon 20 Persen Agar Mudik Lebaran 2026 Hemat? Cek Rute dan Syaratnya!
Senin 02-03-2026,18:00 WIB
Saldo DANA Gratis Rp333.000 dari DANA Kaget dan Mini Games, Begini Cara Dapatkannya!
Senin 02-03-2026,17:40 WIB
7 HP Realme RAM 8GB Terbaik untuk Lebaran 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan!
Senin 02-03-2026,17:20 WIB