JAKARTA, RADARTASIK.COM – Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total tersangka kasus konser Berdendang Bergoyang bertambah jadi 4 orang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AL, selaku penanggung jawab perizinan dan MA, yang bertanggung jawab di bagian promosi dan distribusi. "Keempatnya adalah panitia penyelenggara. Tambahannya, pertama berinisial AL selaku penanggung jawab perizinan, serta MA selaku penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ujar Komarudin seperti dilanisr disway.id, Selasa 22 November 2022. BACA JUGA: Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Korban Mulanya Berkenalan Lewat Medsos BACA JUGA: Tetap Patuhi Prokes, Kasus Covid Kota Tasik Meningkat Lagi Dijelaskan Komarudin, AL dan MA ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual, namun tetap mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Begitupun dengan bagian promosi dan produksi. Akibat perbuatannya itu, baik AL maupun MA sama-sama dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. "Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1. Ancamannya bulanan dan tidak dilakukan penahanan," ujar Komarudin. Sebelumnya polisi menetapkan penanggungjawab acara dan direktur acara Festival atau Konser Berdendang Bergoyang sebagai tersangka pada Sabtu 5 November 2022. BACA JUGA: Kuliner Pongpok Landak Rumah Makan Terkenal di Tasikmalaya, Cek Lokasinya di Goa Daerah Cikatomas BACA JUGA: Yuk Cicipi Ayam Goreng Khas Pongpok Landak, Salah Satu Menu Rumah Makan Terkenal di Tasikmalaya Penanggungjawab Acara yang berinisial HA dan Direktur Acara Festival Berdendang Bergoyang berinisial DP dijadikan tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan luka dalam acara konser musik aneka genre tersebut. "Untuk Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Sabtu 5 November 2022. Penetapan kedua tersangka itu setelah polisi memeriksa 17 saksi, termasuk saksi dari Satuan Tugas Covid-19. "Dua orang dari Satgas Covid dan satu dari pendapat ahli," ucapnya. Komarudin pun mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus Festival Berdendang Bergoyang bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. "Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya. BACA JUGA: RSU Permata Bunda Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Perawat, Cek Persyaratannya di Sini BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru RSU Banjar Patroman untuk Lulusan D3, Freshgraduate juga Boleh Melamar Loh Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka. "Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya. Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Bertambah Jadi 4 Orang
Selasa 22-11-2022,20:41 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Tags : #tersangka
#kasus konser berdendang bergoyang
#kapolres metro jakarta pusat
#dua tersangka baru
#bertambah jadi 4 orang
Kategori :
Terkait
Rabu 15-05-2024,15:20 WIB
Keluarga Pegawai Honorer Kota Banjar Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Ajukan Pra Peradilan
Jumat 12-01-2024,17:05 WIB
Ini Alasan Tersangka Menganiaya Sopir Asal Banjar yang Sehari Kemudian Meninggal
Jumat 01-12-2023,13:17 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya yang Meninggal Dunia Diduga Tak Wajar Sempat Dianiaya
Rabu 29-11-2023,12:52 WIB
Titik Terang Kasus Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tidak Wajar
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,18:28 WIB
Exit Tol Getaci Akses Bandara Wiriadinata Tasikmalaya di Mana?
Selasa 24-12-2024,14:45 WIB
Info Kereta Cepat Terbaru: Stasiun Karawang Mulai Beroperasi, Akses Menunju Stasiun, Jadwal Whoosh Berubah
Selasa 24-12-2024,16:30 WIB
Ruizu Z80 Hp Mini Android dengan DAP MP3 MP4 Apakah Layak Dibeli? Cek di Sini
Rabu 25-12-2024,08:31 WIB
Andalusia Resort: Villatel Bintang 4 Pertama di Tasikmalaya
Selasa 24-12-2024,19:31 WIB
Riview Vivo Y29 5G yang Punya Ketahanan Kelas Militer, Baterai Besar, Kamera 50MP
Terkini
Rabu 25-12-2024,14:00 WIB
Review Tecno Phantom V Fold2 Keunggulan Foldable dengan Harga Terjangkau
Rabu 25-12-2024,13:54 WIB
Andalusia Resort: Villatel Bintang 4 Pertama di Tasikmalaya, Infrastruktur Modern dan Akses Tol Getaci
Rabu 25-12-2024,13:31 WIB
Banpol Rp 5.500: Murah Meriah Demi Stabilitas Politik Kabupaten Tasikmalaya
Rabu 25-12-2024,13:07 WIB
Jembatan Cirahong 2 Batal Jadi Jembatan Terpanjang di Tasikmalaya, Begini Pertimbangannya
Rabu 25-12-2024,13:00 WIB