“Jadi tidak sertamerta dihapus,” katanya.
Begitu juga ketika memang akan diangkat menjadi pegawai, baik PPPK atau pun PNS. Pemerintah juga harus mempertimbangkan beban anggaran yang akan muncul.
BACA JUGA: Wow, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Cek Pertalite di Daftar Harga BBM Hari Ini 16 November 2022
“Formulasi anggaran dan yang lainnya harus dibahas juga,” kata Sekda Kota Tasikmalaya.
Sebagaimana diketahui, penghapusan honorer akan mengubah beberapa pekerja seperti sopir, petugas kebersihan dan parkir menjadi tenaga alihdaya.
Di mana pemerintah akan membuat kemitraan dengan perusahaan outsourching.
Beberapa waktu lalu sempat ada kebingungan tenaga honorer di bidang administrasi. Pasalnya belum ada penjelasan tenaga di bidang itu akan menerapkan pola alihdaya atau mekanisme lainnya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah memasukan data semua pekerja sebagai bahan kajian pusat.
Kecuali memang tenaga honorer yang memang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mereka belum memenuhi syarat pendataan.
“Belum tahu, apakah tetap outsourcing atau bagaimana,” katanya. (rga)