JAKARTA, RADARTASIK.COM— Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa upah minimum naik 2023. Namun demikian, besarannya baru akan diumumkan 21 November 2022.
Sementara itu saat ini 2022, upah minimum di atas Rp 2 juta di 8 daerah di Jabar. Apakah ada dari Pantura? Cek di sini ya!
Di urutan pertama 8 daerah di Jabar dengan upah minimum di atas Rp 2 juta yaitu Kabupaten Cianjur.
Saat ini upah minimum Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40.
Berikutnya, di posisi kedua, ada Kota Sukabumi dengan upah minimum Rp2.562.434,01.
Kemudian di posisi ketiga ada Kabupaten Indramayu dengan upah minimum sebesar Rp2.391.567,15.
Sementara Kota Tasikmalaya berada di posisi keempat. Saat ini upah minimum Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67.
Sedangkan Kabupaten Tasikmalaya berada di posisi kelima dengan upah minimum Rp2.326.772,46.
Di bawah Kabupaten Tasikmalaya atau di posisi keenam ada Kota Cirebon.
Saat ini upah minimum Kota Cirebon sebesar Rp2.304.943,51 21.
Adapun Kabupaten Cirebon berada di posisi ketujuh dengan upah minimum saat ini sebesar Rp2.279.982,77.
Terakhir di posisi kedelapan, ada Kabupaten Majalengka dengan upah minimum sebesar Rp2.027.619,04.
Jadi itu daftar upah minimum di atas Rp 2 juta di 8 daerah di Jabar.
Sebanyak 7 Daerah di Jabar Upah Minimum di Atas Rp 3 Juta.