TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mulai melakukan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi badan Adhoc.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenuk Mutaqin mengatakan, rakor dan sosialisasi badan Adhoc ini dalam rangka persiapan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia, khususnya di KPU Kota Tasikmalaya.
"Ini dalam rangka pembentukan badan Adhoc ataupun PPK dan PPS. Insya Allah berdasarkan jadwal akan dimulai dari 20 November 2022," paparnya di sela rakor di Aula Bale Kota, Selasa 15 November 2022.
Dalam pembentukan badan Adhoc ini, terang dia, tak bisa lepas dari peran pemerintah daerah. Karena fasilitas lokasi kesekrerariat, SDM sekretariat PPK atau PPS, itu harus dari unsur ASN atau non ASN pegawai di lingkungan Pemkot.
BACA JUGA:Program Nyukcruk Lembur Ala Koramil Cigalontang, Kades: Merasakan TNI Hadir Bersama Rakyat
"Artinya penugasannya langsung dari Pemkot, pun demikian untuk PPS. Selain SDM, fasilitas kantor atau tempat untuk PPK biasanya berkantor di lingkungan kantor kecamatan. Kalau PPS berkantor di lingkungan kantor kelurahan," terangnya.
"Maka kami sangat mohon bantuan Pemkot untuk memfasilitasi bantuan tersebut. Tentu dengan diperbantukannya sebagian SDM untuk di PPS ataupun di PPK tentu akan ada yang terkurangi. Tapi mudah-mudahan ini tak mengganggu terhadap dari masing-masing asal SDM tersebut tempat bekerja sebelumnya," sambungnya.
Dia berharap pengkoordinasian ini tak hanya dalam Adhoc saja, tapi kolaborasi pemerintah ini terus berlanjut hingga Pemilu serentak 2024.
Sementata itu Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan melalui Asda II, Riza Setiawan menuturkan, Rakor ini diperlukan kesungguhan dan keaktifan peserta untuk dapat mempersiapkan badan Adhoc dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
BACA JUGA:Pesan Sekda Kota Tasik, Sikap Netralitas Pegawai Harga Mati
"Badan Adhoc merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perannya yang sangat strategis, menuntut badan Adhoc harus memiliki skill dan pengetahuan yang baik," tuturnya.
Riza menambahkan, kemampuan dasar yang harus dimiliki badan Adhoc di lapangan ialah cara berkomunikasi yang baik dengan masyarakat.
Selain itu, badan Adhoc dituntut memiliki kompetensi secara regulasi mengenai tugas dan kedudukan serta regulasi terkait Pemilu, khususnya Pemilu serentak 2024.
"Dalam kehidupan yang semakin maju, kolaborasi dan sinergitas KPU, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait sangatlah penting dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang," tambahnya.
BACA JUGA:UMK Jawa Barat 2023 Naik, Besaran Finalnya Masih Dibahas Dewan Pengupahan