JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023.
Rencananya, pengumuman upah minimum 2023 dilaksanakan Senin, 21 November 2022.
Adapun ’bocoran’ kenaikan upah minimum 2023 diperkirakan lebih besar dari 2022.
Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker menjelaskan tak menutup kemungkinan kenaikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi daripada tahun lalu atau 2022.
BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Segera Cek di Sini
Menurut Dita Indah Sari, formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi.
Setiap provinsi, kata Dita Indah Sari, mempunyai angka inflasi berbeda-beda. Dengan demikian satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain.
”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.
“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.
BACA JUGA: Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Gaji PPPK Naik? Ayo Cek di Sini
Menurut Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen.
Mengapa? Karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi.
Namun demikian, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.
Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen? Dita Indah Sari menjawab singkat.