JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kabar baik bagi pekerja. Upah minimum naik 2023. Adapun besaran kenaikan upah minimum di masing-masing kota dan kabupaten akan diumumkan pada 21 November 2022.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto berencana mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022.
Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.
BACA JUGA: Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cek NIK KTP Anda Sekarang
Data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan formula upah minimum.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.
Namun demikian, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
BACA JUGA: Resmi Turun, Daftar Lengkap Harga Baru BBM Hari Ini di 34 Provinsi di Indonesia, Cek di Sini
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
Namun, sayangnya dia tidak merinci besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.