Artinya, tandas Hatta, perlu kewaspadaan semua pihak akan adanya penipuan di dunia maya masih harus ditingkatkan.
"Pastikan berbelanja di online shop resmi dan bertransaksi dengan aman," tegasnya.
BACA JUGA: Chick Chick Snack Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat , Ini Posisi dan Syaratnya
BACA JUGA: BPR Banjar Arthasariguna Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat
Hatta pun membeberkan berdasarkan data September 2022 tercatat ada 659 laporan atas penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima di seluruh saluran layanan informasi yang telah disiapkan instansi tersebut.
Laporan kasus penipuan yang diterima Bea Cukai itu memang tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian pada korbannya.
Ada yang bebebrpa di antaranya masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian.
"Namun dari total tersebut, 347 pengaduan atau 52,7 persennya merupakan kategori penipuan material dengan kerugian yang dialami sejumlah Rp564.484.150," bebernya.
BACA JUGA: Mitrajaya Tasikmalaya Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Yuk Cek Persyaratannya
Hatta pun mengungkapkan penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering digunakan pelaku penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai. Tak tanggung-tanggung, laporan atas penipuan dengan modus ini mencapai 311 kasus penipuan.
Dia pun menyarankan jika mendapat informasi ada barang kiriman yang dibeli tertahan di Bea Cukai, agar segera memeriksa statusnya pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Jika pelaku tidak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tidak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," terangnya.
Hatta juga memastikan Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
"Bea Cukai juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing," tegasnya.
Hatta pun kembali mengajak masyarakat agar dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu contact center Bravo Bea Cukai 1500225.