Keempat pelaku diancam pasal berbeda. Untuk obat-obatan terlarang dikenakan pasal 196, 198 nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku penjual miras dikenakan pasal 538 KUHP Jo Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras dan tentang Antiperbuatan Maksiat dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Kapolres menyebutkan akan terus menyatakan perang tehadap peredaran obat-obatan terlarang dan miras.
“Kami Tim Sancang dan Sat Narkoba akan terus menyatakan perang terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras yang mengakibatkan permasalahan sosial di masyarakat,” ujarnya. (mg1)