TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Lembaga penyiaran swasta masih membagikan set top box (STB) gratis kepada masyarakat pemilik televisi analog.
Namun, pemilik televisi analog tidak semua masuk dalam kategori penerima bantuan STB secara cuma-cuma. Hanya masyarakat dengan kategori miskin ektrem yang berhak mendapatkan STB gratis.
Apakah Anda masuk dalam kategori penerima STB gratis? Untuk mengetahuinya, silakan cek penerima bantuan STB melalui link di bawah ini.
Syarat cek penerima bantuan STB cuma pakai KTP (kartu tanda penduduk elektronik/E-KTP). Cukup mudah kan!
BACA JUGA: 5 Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ayo Cek di Sini
Untuk cek penerima bantuan STB cuma pakai KTP ikuti 6 langkah di bawah ini:
1. Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia
BACA JUGA: 5 Cara Mengecek Penerima Bansos PKH November 2022, Ibu Hamil juga Dapat Bantuan Tahap 4
4. Klik ”Pencarian”
5. Sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK (eKTP) yang Anda inputkan.
6. Untuk pertanyaan hubungi Call Center Kominfo 159. Jam operasional layanan call center Senin-Jumat (kecuali libur nasional) pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Dilansir Kominfo, bantuan set top box (STB) hanya untuk rumah tangga miskin (RTM) ekstrem yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Cek di Sini, Persyaratan Terbaru Naik Pesawat Bulan November 2022