Cek di Sini, Persyaratan Terbaru Naik Pesawat Bulan November 2022
Ilustrasi. Persyaratan terbaru naik pesawat bulan November 2022-jambiekspres --
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Bagi Anda yang akan menggunakan mode transportasi udara harus menyimak persyaratan terbaru naik pesawat bulan November 2022.
Persyaratan terbaru naik pesawat bulan November 2022 karena sebelumnya sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi maskapai penerbangan selama bepergian menggunakan pesawat.
Adapun persyaratan terbaru naik pesawat bulan November 2022 berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 sebagai berikut :
1. Penumpang di atas usia 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Ini merupakan syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik/dalam negeri. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua.
BACA JUGA: Harga BBM Kompak Turun, Berikut Ini Daftar Harga BBM Terbaru 07 November 2022, Cek di Sini
2. Vaksinasi ketiga atau booster dibuktikan dengan adanya sertifikat vaksin booster di aplikasi peduli lindungi maupun hardcopy.
3. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
4. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
5. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS.
6. Ketentuan anak dibawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
8. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
BACA JUGA: Cara Mengecek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2 di HP, Cair Rp 300 Ribu Bulan November 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambiekspres.co.id